KESEHATAN REPRODUKSI - MAKALAH

by - 18:45


KESEHATAN REPRODUKSI

DISUSUN GUNA MELENGKAPI TUGAS
BAHASA INDONESIA SEMESTER 4




KELOMPOK 3 :
1.   DWI NUR HIDAYATI          (08)
2.   FEBBY SUKMAWATI         (12)
3.   JEPRI                                      (15)
4.   NABILAH                              (18)

SMK MUHAMMADIYAH 4 SURAKARTA
KOMPETISI FARMASI & KIMIA INDUSTRI
TAHUN PELAJARAN 2013/2014


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi sekarang ini sangat mendukung dalam kehidupan manusia di Indonesia bahkan di dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan para peneliti terus berusaha dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan dalam beraktivitas.
Ilmu kedokteran khususnya ilmu kesehatan pun begitu cepat bekembang mulai dari peralatan ataupun teori sehingga mendorong para pengguna serta spesialis tidak mau ketinggalan untuk bisa memiliki dan memahami wawasan serta ilmu pengetahuan tersebut.
Terkait ilmu kesehatan dalam hal ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak sekali teori-teori serta keilmuan yang harus dimiliki oleh para pakar atau spesialis kesehatan reproduksi.
Pengetahuan kesehatan reproduksi bukan saja penting dimiliki oleh para bidan atau spesialais tetapi sangat begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau perempuan sebagai ibu atau bakal ibu dari anak-anaknya demi kesehatan, dan kesejahteraan meraka.
Untuk itu, dalam makalah ini bermaksud ingin memberikan beberapa pengertian yang mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk khalayak pembaca khususnya para perempuan. Oleh karena itu penulis mengambil judul pada makalah ini, yaitu “KESEHATAN REPRODUKSI”.
B.     PERUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan disajikan sebagai berikut:
  1. Apa pengertian Kesehatan Reproduksi?
  2. Apa saja Hak yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi?
  3. Mengapa Kesehatan Reproduksi Remaja sangat penting?
  4. Apa saja Kelainan dan Penyakit Sistem Reproduksi?
  5. Pelayanan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja?

BAB II
PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN KESEHATAN REPRODUKSI
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 23 Tahun 1992).
Definisi ini sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dan sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syarat baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Kesehatan reproduksi berarti bahwa orang dapat mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan keinginannya, kapan dan frekuensinya.

2.      HAK YANG TERKAIT DENGAN KESEHATAN REPRODUKSI
Membicarakah kesehatan reproduksi tidak terpisahkan dengan soal hak reproduksi, kesehatan seksual dan hak seksual. Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara untuk melakukannya.



a.      KesehatanSeksual
Kesehatan seksual yaitu suatu keadaan agar tercapai kesehatan reproduksi yang mensyaratkan bahwa kehidupan seks seseorang itu harus dapat dilakaukan secara memuaskan dan sehat dalam arti terbebas dari penyakit dan gangguan lainnya. Terkait dengan ini adalah hak seksual, yakni bagian dari hak asasi manusia untuk memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan seksualitas, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
b.      Prinsip Dasar Kesehatan Dalam Hak Seksual dan Reproduksi
  1. Bodily integrity, hak atas tubuh sendiri, tidak hanya terbebas dari siksaan dan kejahatan fisik, juga untuk menikmati potensi tubuh mereka bagi kesehatan, kelahiran dan kenikmatan seks aman.
  2. Personhood, mengacu pada hak wanita untuk diperlakukan sebagai aktor dan pengambilan keputusan dalam masalah seksual dan reproduksi dan sebagai subyek dalam kebijakan terkait.
  3. Equality, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan antar perempuan itu sendiri, bukan hanya dalam hal menghentikan diskriminasi gender, ras, dan kelas melainkan juga menjamin adanya keadilan sosial dan kondisi yang menguntungkan bagi perempuan, misalnya akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi.
  4. Diversity, penghargaan terhadap tata nilai, kebutuhan, dan prioritas yang dimiliki oleh para wanita dan yang didefinisikan sendiri oleh wanita sesuai dengan keberadaannya sebagai pribadi dan anggota masyarakat tertentu.
  5. Ruang lingkup kesehatan reproduksi sangat luas yang mengacakup berbagai aspek, tidak hanya aspek biologis dan permasalahannya bukan hanya bersifat klinis, akan tetapi non klinis dan memasuki aspek ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Oleh karena aitu diintroduksi pendekatan interdisipliner (meminjam pendekatan psikologi, antropologi, sosiologi, ilmu kebijakan, hukum dan sebagainya) dan ingin dipadukan secara integratif sebagai pendekatan transdisiplin.


c.       Hak Aksasi Manusia yang terkait dengan kesehatan
  1.  Deklarasi Universal HAM 1948
Hak kebebasan mencari jodoh dan membentuk keluarga, perkawinan harus dilaksanakan atas dasar suka sama suka (Pasal 16). Hak kebebasan atas kualitas hidup untuk jaminan kesehatan dan keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganaya (Pasal 25).
  1.  UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita:
Jaminan persaman hak ats jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlinduangan terhadap fungsi melanjutkan keturunan (Pasal 11 ayat 1f).
Jamainan hak efektif untuk bekerja tanpa dikriminasi atas dasar perkwainan atau kehamilan (Pasal 11 ayat 2).
  1. Penghapusan diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk pelayanana KB (Pasal 12).
  2. amianan hak kebebasan wanita pedesaan untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan dan pelayanan KB (Pasal 14 ayat 2 b).
  3. Penghapusan diskriminasi yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persaman antara pria dan wanita (pasal 16 ayat 1).
  4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Setiap orang berhak membentuk suatua kelauarga dan melanjutkan keturunan melalui pekawianana yang sah (Pasal 10).
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 11).
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30).
Hak wanita dalam UU HAM sebagai hak asasi manusia (Pasal 45).

  1. Tap No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 2).
Hak atas pemenuhan kebutuhan dasar auntuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 3).
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 27).
Dalam pemenuan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama (Pasal 39).
a)       Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan/profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita (Pasal 49 ayat 2).
b)       Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum (Pasal 49 ayat 3).
c)       Hak dan tanggungjawab yang sama antara isteri dan suaminya dalam ikatan perkawainan (Pasal 51).
3.      MENGAPA KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA SANGAT PENTING
Masa remaja adalah masa transisi antara masa kanak-kanak dengan dewasa dan relatif belum mencapai tahap kematangan mental dan sosial sehingga mereka harus menghadapi tekanan-tekanan emosi dan sosial yang saling bertentangan. Banyak sekali life events yang akan terjadi yang tidak saja akan menentukan kehidupan masa dewasa tetapi juga kualitas hidup generasi berikutnya sehingga menempatkan masa ini sebagai masa kritis.
            Di negera-negara berkembang masa transisi ini berlangsung sangat cepat. Bahkan usia saat berhubungan seks pertama ternyata selalu lebih muda daripada usia ideal menikah
Pengaruh informasi global (paparan media audio-visual) yang semakin mudah diakses justru memancing anak dan remaja untuk mengadaptasi kebiasaan-kebiaasaan tidak sehat seperti merokok, minum minuman berakohol, penyalahgunaan obat dan suntikan terlarang, perkelahian antar-remaja atau tawuran. Pada akhirnya, secara kumulatif kebiasaan-kebiasaan tersebut akan mempercepat usia awal seksual aktif serta mengantarkan mereka pada kebiasaan berperilaku seksual yang berisiko tinggi, karena kebanyakan remaja tidak memiliki pengetahuan yang akurat mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas serta tidak memiliki akses terhadap informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk kontrasepsi.
Kebutuhan dan jenis risiko kesehatan reproduksi yang dihadapi remaja mempunyai ciri yang berbeda dari anak-anak ataupun orang dewasa. Jenis risiko kesehatan reproduksi yang harus dihadapi remaja antara lain adalah kehamilan, aborsi, penyakit menular seksual (PMS), kekerasan seksual, serta masalah keterbatasan akses terhadap informasi dan pelayanan kesehatan. Risiko ini dipe-ngaruhi oleh berbagai faktor yang saling berhubungan, yaitu tuntutan untuk kawin muda dan hubungan seksual, akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, ketidaksetaraan jender, kekerasan seksual dan pengaruh media massa maupun gaya hidup.
Khusus bagi remaja putri, mereka kekurangan informasi dasar mengenai keterampilan menegosiasikan hubungan seksual dengan pasangannya. Mereka juga memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mendapatkan pendidikan formal dan pekerjaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi kemampuan pengambilan keputusan dan pemberdayaan mereka untuk menunda perkawinan dan kehamilan serta mencegah kehamilan yang tidak dikehendaki (FCI, 2000). Bahkan pada remaja putri di pedesaan, haid pertama biasanya akan segera diikuti dengan perkawinan yang menempatkan mereka padarisiko kehamilan dan persalinan dini.
Kadangkala pencetus perilaku atau kebiasaan tidak sehat pada remaja justru adalah akibat ketidak-harmonisan hubungan ayah-ibu, sikap orangtua yang menabukan pertanyaan anak/remaja tentang fungsi/proses reproduksi dan penyebab rangsangan seksualitas, serta frekuensi tindak kekerasan anak.
Mereka cenderung merasa risih dan tidak mampu untuk memberikan informasi yang memadai mengenai alat reproduksi dan proses reproduksi tersebut. Karenanya, mudah timbul rasa takut di kalangan orangtua dan guru, bahwa pendidikan yang menyentuh isu perkembangan organ reproduksi dan fungsinya justru malah mendorong remaja untuk melakukan hubungan seks pranikah.
Kondisi lingkungan sekolah, pengaruh teman, ketidaksiapan guru untuk memberikan pendidikan kesehatan reproduksi, dan kondisi tindak kekerasan sekitar rumah tempat tinggal juga berpengaruh.
Remaja yang tidak mempu-nyai tempat tinggal tetap dan tidak mendapatkan perlin-dungan dan kasih sayang orang tua, memiliki lebih banyak lagi faktor-faktor yang berkontribusi, seperti: rasa kekuatiran dan ketakutan yang terus menerus, paparan ancaman sesama remaja jalanan, pemerasan, penganiayaan serta tindak kekerasan lainnya, pelecehan seksual dan perkosaan. Para remaja ini berisiko terpapar pengaruh lingkungan yang tidak sehat, termasuk penyalahgunaan obat, minuman beralkohol, tindakan kriminalitas, serta prostitusi.
4.      KELAINAN DAN PENYAKIT SISTEM REPRODUKSI
Penyakit pada sistem reproduksi manusia dapat disebabkan oleh virus ataupun bakteri. Penyakit yang menyerang sistem reproduksi manusia dinamakan juga kelamin. Pada umumnya, penyakit tersebut dapat menyerang pria dan wanita. Contoh penyakit pada sistem reproduksi adalah sebagai berikut :
a.      Sifilis
Sifilis adalah penyakit kelamin yang disebabkan oleh bakteri. Tanda – tanda penyakit ini dapat hilang, namun bakteri penyebab penyakit tetap masih di dalam tubuh, setelah beberapa tahun dapat menyerang otak sehingga dapat mengakibatkan kebutaan dan gila.  Tanda – tanda sifilis, antara lain:
1.       Terjadinya luka pada alat kelamin, rektum, lidah, dan bibir.
2.       Pembengkakan getah bening pada bagian paha.
3.       Bercak – bercak diseluruh tubuh.
4.       Tulang dan sendi terasa nyeri ruam pada tubuh, khususnya tangan dan telapak kaki.
Adapun penyebab dan pencegah untuk penyakit ini,penyebabnya yaitu sebagai berikut ;
1.       Berhubungan seks dengan penderita gonorrhoea
2.       Sering berganti-ganti pasangan.
3.       Infeksi virus Neisserria gonorrhoea.


Pencegahan penyakit ini sebagai berikut:
1.       Setia terhadap pasangan.
2.       Selalu menjaga kebersihan organ kewanitaan.
3.       Berhubungan seks dengan aman ( tidak bergonta-ganti pasangan)
4.       Perkuat daya tahan tubuh dari infeksi dengan olahraga teratur dan makan makanan bergizi agar tidak mudah terkena paparan penyakit.
b.      Gonore ( kencing nanah)
Gonore ( kencing nanah) disebabkan oleh bakteri. Gejala dari gonore, antara lain keluarnya cairan seperti nanah dari saluran kelamin, rasa panas dan sering kencing. Bakteri penyebab penyakit ini dapat menyebar keseluruh tubuh sehingga menyebabkan rasa nyeri pada persendian dan dapat mengakibatkan kemandulan. Penyakit ini dapat disembunyikan jika dilakukan pengobatan dengan penggunaan antibiotik secara cepat.
c.       Herpes Genetalis
Herpes genetalis disebabkan oleh virus. Virus penyebab penyakit herpes genetalis adalah Herpes simpleks. Gejala penyakit herpes genetalis, antara lain timbulnya rasa gatal atau sakit pada daerah kelamin dan adanya luka yang terbuka atau lepuhan berair.
5.      PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI BAGI REMAJA
Pilihan dan keputusan yang diambil seorang remaja sangat tergantung kepada kualitas dan kuantitas informasi yang mereka miliki, serta ketersediaan pelayanan dan kebijakan yang spesifik untuk mereka, baik formal maupun informal.
Sebagai langkah awal pencegahan, peningkatan pengetahuan remaja mengenai kesehatan reproduksi harus ditunjang dengan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) yang tegas tentang penyebab dan konsekuensi perilaku seksual, apa yang harus dilakukan dan dilengkapi dengan informasi mengenai saranan pelayanan yang bersedia menolong seandainya telah terjadi kehamilan yang tidak diinginkan atau tertular ISR/PMS. Hingga saat ini, informasi tentang kesehatan reproduksi disebarluaskan dengan pesan-pesan yang samar dan tidak fokus, terutama bila mengarah pada perilaku seksual.
Di segi pelayanan kesehatan, pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana di Indonesia hanya dirancang untuk perempuan yang telah menikah, tidak untuk remaja. Petugas kesehatan pun belum dibekali dengan kete-rampilan untuk melayani kebutuhan kesehatan reproduksi para remaja.
Jumlah fasilitas kesehatan reproduksi  yang menyeluruh untuk remaja sangat terbatas. Kalaupun ada, pemanfaatannya relatif terbatas pada remaja dengan masalah kehamilan atau persalinan tidak direncanakan. Keprihatinan akan jaminan kerahasiaan (privacy) atau kemampuan membayar, dan kenyataan atau persepsi remaja terhadap sikap tidak senang yang ditunjukkan oleh pihak petugas kesehatan, semakin membatasi akses pelayanan lebih jauh, meski pelayanan itu ada. Di samping itu, terdapat pula hambatan legal yang berkaitan dengan pemberian pelayanan dan informasi kepada kelompok remaja.
Karena kondisinya, remaja merupakan kelompok sasaran pelayanan yang mengutamakan privacy dan confidentiality. Hal ini menjadi penyulit, mengingat sistem pelayanan kesehatan dasar di Indonesia masih belum menempatkan kedua hal ini sebagai prioritas dalam upaya perbaikan kualitas pelayanan yang berorientasi pada klien.










BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk diketahui oleh para perempuan bakal calon ibu ataupun laki-laki calon bapak. Oleh karena itu berdasarkan uraian di atas dapat simpulkan bahwa.
a)       Definisi kesehatan sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dana sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syart baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
b)       Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
c)       Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara untuk melakukannya.
B.      SARAN
Untuk itu wawasan dan pengetahuan kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk bisa dikuasai dan dimiliki oleh para perempuan dan laki-laki yang berumah tangga, supaya kesejahtaraan dan kesehatan bisa tercapai dengan sempurna. Oleh kerana itu penulis memberi saran kepada para pihak yang terkait khususnya pemerintah, Dinas Kesehatan untuk bisa memberikan pengetahuan dan wawasan tersebut kepada khalayak masyarakat dengan cara sosialisasi, kegiatan tersebut mudah-mudahan kesehatan reproduksi masyarakat bisa tercapai dan masyarakat lebih pintar dalam menjaga kesehatannya.



DAFTAR PUSTAKA
Kinasih, Neyla.2012. kamus pintar wanita pintar. Yogyakarka:Pinang Merah Recidence.
Mona Isabella Saragih, Amkeb, SKM. Materi Kesehatan Reproduksi. Akademi Kebidanan YPIB Majalengka.
WARIYONO suki.2008. ilmu alam sekitar. Jakarta: Hamudha Prima Media
http://www.andoambenk.wordpress.com
http://www.artikelbagus.com
http://masalahkesehatanwanita.blogspot.com



Mungkin kamu juga ingin membaca ini

1 comments

  1. Artikel kesehatan maksih mas admin atas artikelnya,mudah di pahami oleh pembaca dan bermanfaat bagi orang banyak.thanks.

    ReplyDelete