KESEHATAN REPRODUKSI - MAKALAH
KESEHATAN REPRODUKSI
DISUSUN GUNA MELENGKAPI TUGAS
BAHASA INDONESIA SEMESTER 4
KELOMPOK 3 :
1.
DWI
NUR HIDAYATI (08)
2.
FEBBY
SUKMAWATI (12)
3.
JEPRI
(15)
4.
NABILAH (18)
SMK MUHAMMADIYAH 4 SURAKARTA
KOMPETISI FARMASI & KIMIA INDUSTRI
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi
sekarang ini sangat mendukung dalam kehidupan manusia di Indonesia bahkan di
dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan para peneliti terus berusaha
dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan dalam beraktivitas.
Ilmu kedokteran khususnya ilmu kesehatan pun begitu cepat bekembang
mulai dari peralatan ataupun teori sehingga mendorong para pengguna serta
spesialis tidak mau ketinggalan untuk bisa memiliki dan memahami wawasan serta
ilmu pengetahuan tersebut.
Terkait ilmu kesehatan dalam hal ini, yaitu kesehatan reproduksi
banyak sekali teori-teori serta keilmuan yang harus dimiliki oleh para pakar
atau spesialis kesehatan reproduksi.
Pengetahuan kesehatan reproduksi bukan saja penting dimiliki oleh
para bidan atau spesialais tetapi sangat begitu penting pula dimiliki khususnya
oleh para istri-istri atau perempuan sebagai ibu atau bakal ibu dari
anak-anaknya demi kesehatan, dan kesejahteraan meraka.
Untuk itu, dalam makalah ini bermaksud ingin memberikan beberapa
pengertian yang mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk khalayak pembaca
khususnya para perempuan. Oleh karena itu penulis mengambil judul pada makalah
ini, yaitu “KESEHATAN REPRODUKSI”.
B.
PERUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan disajikan sebagai berikut:
- Apa pengertian Kesehatan Reproduksi?
- Apa saja Hak yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi?
- Mengapa Kesehatan Reproduksi Remaja sangat penting?
- Apa saja Kelainan dan Penyakit Sistem Reproduksi?
- Pelayanan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN KESEHATAN
REPRODUKSI
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan,
jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial
dan ekonomis (UU No. 23 Tahun 1992).
Definisi ini sesuai dengan WHO, kesehatan tidak
hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dan
sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan
syarat baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif, baik
secara ekonomis maupun sosial.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan
kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya
penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem
reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Kesehatan reproduksi berarti bahwa orang dapat
mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan mereka memiliki kemampuan
untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan keinginannya, kapan dan
frekuensinya.
2.
HAK YANG
TERKAIT DENGAN KESEHATAN REPRODUKSI
Membicarakah kesehatan reproduksi tidak
terpisahkan dengan soal hak reproduksi, kesehatan seksual dan hak seksual. Hak
reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan
individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak,
dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara untuk
melakukannya.
a. KesehatanSeksual
Kesehatan seksual yaitu suatu keadaan agar
tercapai kesehatan reproduksi yang mensyaratkan bahwa kehidupan seks seseorang
itu harus dapat dilakaukan secara memuaskan dan sehat dalam arti terbebas dari
penyakit dan gangguan lainnya. Terkait dengan ini adalah hak seksual, yakni
bagian dari hak asasi manusia untuk memutuskan secara bebas dan
bertanggungjawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan seksualitas,
termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, bebas dari paksaan, diskriminasi dan
kekerasan.
b.
Prinsip Dasar
Kesehatan Dalam Hak Seksual dan Reproduksi
- Bodily integrity, hak atas tubuh sendiri, tidak hanya terbebas dari siksaan dan kejahatan fisik, juga untuk menikmati potensi tubuh mereka bagi kesehatan, kelahiran dan kenikmatan seks aman.
- Personhood, mengacu pada hak wanita untuk diperlakukan sebagai aktor dan pengambilan keputusan dalam masalah seksual dan reproduksi dan sebagai subyek dalam kebijakan terkait.
- Equality, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan antar perempuan itu sendiri, bukan hanya dalam hal menghentikan diskriminasi gender, ras, dan kelas melainkan juga menjamin adanya keadilan sosial dan kondisi yang menguntungkan bagi perempuan, misalnya akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi.
- Diversity, penghargaan terhadap tata nilai, kebutuhan, dan prioritas yang dimiliki oleh para wanita dan yang didefinisikan sendiri oleh wanita sesuai dengan keberadaannya sebagai pribadi dan anggota masyarakat tertentu.
- Ruang lingkup kesehatan reproduksi sangat luas yang mengacakup berbagai aspek, tidak hanya aspek biologis dan permasalahannya bukan hanya bersifat klinis, akan tetapi non klinis dan memasuki aspek ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Oleh karena aitu diintroduksi pendekatan interdisipliner (meminjam pendekatan psikologi, antropologi, sosiologi, ilmu kebijakan, hukum dan sebagainya) dan ingin dipadukan secara integratif sebagai pendekatan transdisiplin.
c.
Hak Aksasi
Manusia yang terkait dengan kesehatan
- Deklarasi Universal HAM 1948
Hak kebebasan mencari jodoh dan membentuk
keluarga, perkawinan harus dilaksanakan atas dasar suka sama suka (Pasal 16).
Hak kebebasan atas kualitas hidup untuk jaminan kesehatan dan keadaan yang baik
untuk dirinya dan keluarganaya (Pasal 25).
- UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita:
Jaminan persaman hak ats jaminan kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk usaha perlinduangan terhadap fungsi melanjutkan
keturunan (Pasal 11 ayat 1f).
Jamainan hak efektif untuk bekerja tanpa dikriminasi
atas dasar perkwainan atau kehamilan (Pasal 11 ayat 2).
- Penghapusan diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk pelayanana KB (Pasal 12).
- amianan hak kebebasan wanita pedesaan untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan dan pelayanan KB (Pasal 14 ayat 2 b).
- Penghapusan diskriminasi yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persaman antara pria dan wanita (pasal 16 ayat 1).
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Setiap orang berhak membentuk suatua kelauarga
dan melanjutkan keturunan melalui pekawianana yang sah (Pasal 10).
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan
dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 11).
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram
serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu (Pasal 30).
Hak wanita dalam UU HAM sebagai hak asasi
manusia (Pasal 45).
- Tap No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 2).
Hak atas pemenuhan kebutuhan dasar auntuk
tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 3).
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
(Pasal 27).
Dalam pemenuan hak asasi manusia, laki-laki dan
perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama (Pasal 39).
a) Wanita berhak
untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan/profesinya
terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan
dengan fungsi reproduksi wanita (Pasal 49 ayat 2).
b) Hak khusus yang
melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan
dilindungi oleh hukum (Pasal 49 ayat 3).
c) Hak dan
tanggungjawab yang sama antara isteri dan suaminya dalam ikatan perkawainan
(Pasal 51).
3.
MENGAPA
KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA SANGAT PENTING
Masa remaja adalah masa transisi antara masa kanak-kanak dengan
dewasa dan relatif belum mencapai tahap kematangan mental dan sosial sehingga
mereka harus menghadapi tekanan-tekanan emosi dan sosial yang saling
bertentangan. Banyak sekali life events yang akan terjadi yang tidak saja akan
menentukan kehidupan masa dewasa tetapi juga kualitas hidup generasi berikutnya
sehingga menempatkan masa ini sebagai masa kritis.
Di negera-negara berkembang masa transisi ini berlangsung sangat cepat. Bahkan usia saat berhubungan seks pertama ternyata selalu lebih muda daripada usia ideal menikah
Di negera-negara berkembang masa transisi ini berlangsung sangat cepat. Bahkan usia saat berhubungan seks pertama ternyata selalu lebih muda daripada usia ideal menikah
Pengaruh
informasi global (paparan media audio-visual) yang semakin mudah diakses justru
memancing anak dan remaja untuk mengadaptasi kebiasaan-kebiaasaan tidak sehat
seperti merokok, minum minuman berakohol, penyalahgunaan obat dan suntikan
terlarang, perkelahian antar-remaja atau tawuran. Pada akhirnya, secara
kumulatif kebiasaan-kebiasaan tersebut akan mempercepat usia awal seksual aktif
serta mengantarkan mereka pada kebiasaan berperilaku seksual yang berisiko
tinggi, karena kebanyakan remaja tidak memiliki pengetahuan yang akurat
mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas serta tidak memiliki akses
terhadap informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk kontrasepsi.
Kebutuhan dan jenis risiko kesehatan reproduksi yang dihadapi
remaja mempunyai ciri yang berbeda dari anak-anak ataupun orang dewasa. Jenis
risiko kesehatan reproduksi yang harus dihadapi remaja antara lain adalah
kehamilan, aborsi, penyakit menular seksual (PMS), kekerasan seksual, serta
masalah keterbatasan akses terhadap informasi dan pelayanan kesehatan. Risiko
ini dipe-ngaruhi oleh berbagai faktor yang saling berhubungan, yaitu tuntutan
untuk kawin muda dan hubungan seksual, akses terhadap pendidikan dan pekerjaan,
ketidaksetaraan jender, kekerasan seksual dan pengaruh media massa maupun gaya
hidup.
Khusus bagi remaja putri, mereka kekurangan informasi dasar mengenai
keterampilan menegosiasikan hubungan seksual dengan pasangannya. Mereka juga
memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mendapatkan pendidikan formal dan
pekerjaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi kemampuan pengambilan keputusan
dan pemberdayaan mereka untuk menunda perkawinan dan kehamilan serta mencegah
kehamilan yang tidak dikehendaki (FCI, 2000). Bahkan pada remaja putri di
pedesaan, haid pertama biasanya akan segera diikuti dengan perkawinan yang
menempatkan mereka padarisiko kehamilan dan persalinan dini.
Kadangkala pencetus perilaku atau kebiasaan tidak sehat pada remaja
justru adalah akibat ketidak-harmonisan hubungan ayah-ibu, sikap orangtua yang
menabukan pertanyaan anak/remaja tentang fungsi/proses reproduksi dan penyebab
rangsangan seksualitas, serta frekuensi tindak kekerasan anak.
Mereka cenderung merasa risih dan tidak mampu untuk memberikan
informasi yang memadai mengenai alat reproduksi dan proses reproduksi tersebut.
Karenanya, mudah timbul rasa takut di kalangan orangtua dan guru, bahwa
pendidikan yang menyentuh isu perkembangan organ reproduksi dan fungsinya
justru malah mendorong remaja untuk melakukan hubungan seks pranikah.
Kondisi lingkungan sekolah, pengaruh teman, ketidaksiapan guru
untuk memberikan pendidikan kesehatan reproduksi, dan kondisi tindak kekerasan
sekitar rumah tempat tinggal juga berpengaruh.
Remaja yang tidak mempu-nyai tempat tinggal tetap dan tidak
mendapatkan perlin-dungan dan kasih sayang orang tua, memiliki lebih banyak
lagi faktor-faktor yang berkontribusi, seperti: rasa kekuatiran dan ketakutan
yang terus menerus, paparan ancaman sesama remaja jalanan, pemerasan,
penganiayaan serta tindak kekerasan lainnya, pelecehan seksual dan perkosaan.
Para remaja ini berisiko terpapar pengaruh lingkungan yang tidak sehat,
termasuk penyalahgunaan obat, minuman beralkohol, tindakan kriminalitas, serta
prostitusi.
4.
KELAINAN DAN PENYAKIT SISTEM REPRODUKSI
Penyakit pada sistem reproduksi manusia dapat
disebabkan oleh virus ataupun bakteri. Penyakit yang menyerang sistem reproduksi
manusia dinamakan juga kelamin. Pada umumnya, penyakit tersebut dapat menyerang
pria dan wanita. Contoh penyakit pada sistem reproduksi adalah sebagai berikut
:
a.
Sifilis
Sifilis adalah penyakit kelamin yang disebabkan
oleh bakteri. Tanda – tanda penyakit ini dapat hilang, namun bakteri penyebab
penyakit tetap masih di dalam tubuh, setelah beberapa tahun dapat menyerang
otak sehingga dapat mengakibatkan kebutaan dan gila. Tanda – tanda sifilis, antara lain:
1. Terjadinya luka
pada alat kelamin, rektum, lidah, dan bibir.
2. Pembengkakan
getah bening pada bagian paha.
3. Bercak – bercak
diseluruh tubuh.
4. Tulang dan
sendi terasa nyeri ruam pada tubuh, khususnya tangan dan telapak kaki.
Adapun penyebab dan pencegah untuk penyakit
ini,penyebabnya yaitu sebagai berikut ;
1. Berhubungan
seks dengan penderita gonorrhoea
2. Sering
berganti-ganti pasangan.
3. Infeksi virus
Neisserria gonorrhoea.
Pencegahan penyakit ini sebagai berikut:
1. Setia terhadap
pasangan.
2. Selalu menjaga
kebersihan organ kewanitaan.
3. Berhubungan
seks dengan aman ( tidak bergonta-ganti pasangan)
4. Perkuat daya
tahan tubuh dari infeksi dengan olahraga teratur dan makan makanan bergizi agar
tidak mudah terkena paparan penyakit.
b.
Gonore (
kencing nanah)
Gonore ( kencing nanah) disebabkan oleh bakteri.
Gejala dari gonore, antara lain keluarnya cairan seperti nanah dari saluran
kelamin, rasa panas dan sering kencing. Bakteri penyebab penyakit ini dapat
menyebar keseluruh tubuh sehingga menyebabkan rasa nyeri pada persendian dan
dapat mengakibatkan kemandulan. Penyakit ini dapat disembunyikan jika dilakukan
pengobatan dengan penggunaan antibiotik secara cepat.
c.
Herpes
Genetalis
Herpes genetalis disebabkan oleh virus. Virus
penyebab penyakit herpes genetalis adalah Herpes simpleks. Gejala
penyakit herpes genetalis, antara lain timbulnya rasa gatal atau sakit pada
daerah kelamin dan adanya luka yang terbuka atau lepuhan berair.
5.
PELAYANAN
KESEHATAN REPRODUKSI BAGI REMAJA
Pilihan dan keputusan yang diambil seorang remaja sangat tergantung
kepada kualitas dan kuantitas informasi yang mereka miliki, serta ketersediaan
pelayanan dan kebijakan yang spesifik untuk mereka, baik formal maupun
informal.
Sebagai langkah awal pencegahan, peningkatan pengetahuan remaja
mengenai kesehatan reproduksi harus ditunjang dengan materi komunikasi,
informasi dan edukasi (KIE) yang tegas tentang penyebab dan konsekuensi
perilaku seksual, apa yang harus dilakukan dan dilengkapi dengan informasi
mengenai saranan pelayanan yang bersedia menolong seandainya telah terjadi
kehamilan yang tidak diinginkan atau tertular ISR/PMS. Hingga saat ini,
informasi tentang kesehatan reproduksi disebarluaskan dengan pesan-pesan yang
samar dan tidak fokus, terutama bila mengarah pada perilaku seksual.
Di segi pelayanan kesehatan, pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak serta
Keluarga Berencana di Indonesia hanya dirancang untuk perempuan yang telah
menikah, tidak untuk remaja. Petugas kesehatan pun belum dibekali dengan
kete-rampilan untuk melayani kebutuhan kesehatan reproduksi para remaja.
Jumlah fasilitas kesehatan reproduksi yang menyeluruh untuk remaja sangat terbatas.
Kalaupun ada, pemanfaatannya relatif terbatas pada remaja dengan masalah
kehamilan atau persalinan tidak direncanakan. Keprihatinan akan jaminan kerahasiaan
(privacy) atau kemampuan membayar, dan kenyataan atau persepsi remaja terhadap
sikap tidak senang yang ditunjukkan oleh pihak petugas kesehatan, semakin
membatasi akses pelayanan lebih jauh, meski pelayanan itu ada. Di samping itu,
terdapat pula hambatan legal yang berkaitan dengan pemberian pelayanan dan
informasi kepada kelompok remaja.
Karena kondisinya, remaja merupakan kelompok sasaran pelayanan yang
mengutamakan privacy dan confidentiality. Hal ini menjadi penyulit, mengingat
sistem pelayanan kesehatan dasar di Indonesia masih belum menempatkan kedua hal
ini sebagai prioritas dalam upaya perbaikan kualitas pelayanan yang
berorientasi pada klien.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk
diketahui oleh para perempuan bakal calon ibu ataupun laki-laki calon bapak.
Oleh karena itu berdasarkan uraian di atas dapat simpulkan bahwa.
a) Definisi
kesehatan sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan
fisik, tetapi juga kesehatan mental dana sosial, ditambahkan lagi (sejak
deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syart baru, yaitu: sehingga setiap
orang akan mampu hidup produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
b) Kesehatan
reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan
bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang
berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
c) Hak reproduksi
adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual
untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu
kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara untuk melakukannya.
B.
SARAN
Untuk itu wawasan dan pengetahuan kesehatan
reproduksi sangatlah penting untuk bisa dikuasai dan dimiliki oleh para
perempuan dan laki-laki yang berumah tangga, supaya kesejahtaraan dan kesehatan
bisa tercapai dengan sempurna. Oleh kerana itu penulis memberi saran kepada
para pihak yang terkait khususnya pemerintah, Dinas Kesehatan untuk bisa
memberikan pengetahuan dan wawasan tersebut kepada khalayak masyarakat dengan
cara sosialisasi, kegiatan tersebut mudah-mudahan kesehatan reproduksi
masyarakat bisa tercapai dan masyarakat lebih pintar dalam menjaga
kesehatannya.
DAFTAR PUSTAKA
Kinasih, Neyla.2012. kamus pintar wanita
pintar. Yogyakarka:Pinang Merah Recidence.
Mona Isabella Saragih, Amkeb, SKM. Materi
Kesehatan Reproduksi. Akademi Kebidanan YPIB Majalengka.
WARIYONO suki.2008. ilmu alam sekitar. Jakarta:
Hamudha Prima Media
http://www.andoambenk.wordpress.com
http://www.artikelbagus.com
http://masalahkesehatanwanita.blogspot.com


1 comments
Artikel kesehatan maksih mas admin atas artikelnya,mudah di pahami oleh pembaca dan bermanfaat bagi orang banyak.thanks.
ReplyDelete